8.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, dituntut 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Rabu (4/9/24) sore.

Perbuatan Rudi dinilai oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4,9 miliar sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Adapun dakwaan alternatif kesatu tersebut, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun),” cetus Jaksa Tony Indrah di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: Terkuak! Terdakwa Rudi Syahputra Kendalikan Proyek di Labuhanbatu, Bukan Bupati Erik

Selain penjara, JPU juga menuntut Rudi untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, Jaksa menilai Rudi telah menikmati uang dari penerimaan suap itu sebesar Rp1.100.000.000 (Rp1,1 miliar) untuk kepentingan pribadi. Sehingga, JPU pun menuntut supaya Rudi membayar uang pengganti (UP).

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar UP Rp1,1 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut,” tambah Tony.

Serta, lanjut JPU, apabila harta benda Rudi juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dikatakan Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Rp4,9 M, Eks Bupati Labuhanbatu Kesal ke Kadis PUPR

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (11/9/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari Rudi. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles