15.9 C
New York
Wednesday, September 4, 2024

Kejari Medan Teliti Berkas 5 Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengonfirmasi saat ini tengah meneliti berkas perkara 5 tersangka terkait pabrik pembuatan ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Berkas perkara kelima tersangka tersebut dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti setelah pihak Penyidik Polrestabes Medan melimpahkannya ke Kejari Medan.

Adapun kelima tersangka yang dimaksud, yaitu pembuat dan pemilik pabrik berinisial HK, pemesan alat cetak dan pemesanan berinisial SS alias D, kurir pengambil paket ekstasi berinisial AP, pembantu pembuatan ekstasi di laboratorium berinisial DK, dan pemesan ekstasi berinisial HD.

“Berkas perkara (kelima tersangka) tersebut telah kita terima dari Penyidik Polrestabes Medan,” ujar Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/24).

Baca juga: Awal Mula Pabrik Ekstasi di Medan Terungkap

Tommy pun mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas kelima tersangka itu pada Senin (26/8/24) lalu. Selanjutnya, kata dia, Jaksa Peneliti akan mempelajari berkas perkara tersebut, baik secara formil dan materil.

Tak hanya itu, Jaksa Peneliti juga akan memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, hingga penyidikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berkas (perkara) kelima tersangka ini nantinya diteliti oleh Tim Jaksa (Peneliti) dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” jelas Tommy.

Diketahui, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap pabrik pembuatan ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) yang berada di Kecamatan Medan Area.

Baca juga: Newsroom: Bareskrim Polri dan Polda Sumut Amankan Pabrik Ekstasi di Medan

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kelima tersangka, pembuatan ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotek-diskotek di Sumut, seperti Kota Siantar.

Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles