12.8 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Erwin Lubis Kembali Dilantik di Tengah Status Tersangka, Ini Respon Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis kembali dilantik sebagai anggota DPRD terpilih pada Senin 2 Agustus 2024 kemarin. Padahal, Erwin sendiri masih menyandang status sebagai tersangka dalam kasus Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian (PPPK) Madina.

Dengan kembali dilantiknya Erwin Efendi Lubis sebagai anggota legislatif daerah, banyak pihak menyebut dapat mempengaruhi tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sumut, terhadap kasus yang menjerat dirinya.

Belum lagi, sejak ditetapkan sebagai tersangka. Erwin langsung mendapatkan penangguhan penahanan dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menyebut dilantiknya Erwin Efendi Lubis sebagai anggota DPR terpilih tidak akan mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Ketua DPRD Madina Masih Proses Perlengkapan Berkas

Bahkan kata Hadi, kini berkas perkara yang menjerat polisi partai Gerindra itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.

“Statusnya tersangka. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan beberapa waktu lalu. Manakala ada petunjuk, nanti ditindaklanjuti kembali,” ujar Kombes Hadi Rabu (4/9/24) di Polda Sumut.

Diakui Hadi, memang sejak ditetapkan sebagai tersangka Erwin Efendi Lubis mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Sumut. Makanya ia bisa mendaftar sebagai calon legislatif kala itu dan terpilih.

Lanjut Hadi, meskipun Erwin Lubis telah dilantik sebagai anggota DPRD Madina, ia memastikan tidak akan mengganggu proses penyidikan pihaknya.

Baca juga: LBH Medan Minta Kasus Siswa SMP di Sergai Tewas Ditembak OTK Diusut Tuntas

“Semua ada mekanismenya dan tidak akan menghambat apapun,” ujar Kombes Hadi mengakhiri.

Untuk diketahui, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka pada tanggal 26 Maret 2024 lalu. Kala itu Erwin masih menjabat sebagai ketua DPRD Mandailing Natal.

Dalam kasus ini, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK itu.

Adapun para tersangka yakni, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

Awalnya, Polisi menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp580 juta. (matius/hm25)

Related Articles

Latest Articles