12.8 C
New York
Sunday, September 8, 2024

KPU Sumut Ingatkan Waktu Perpanjangan Pendaftaran Paslon Hanya Satu Kali

Medan, MISTAR.ID

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 6 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) berpotensi diikuti kotak kosong. Keenam kabupaten tersebut yaitu Serdangbedagai (sergai), Pakpak Bharat, Asahan, Labuhanbatu Utara (Labura), Tapanuli Utara (Taput), dan Nias Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di 6 kabupaten tersebut sampai batas terakhir, Rabu 4 September 2024.

Apabila sampai hari terakhir perpanjangan tidak ada juga pasangan calon (paslon) yang mendaftar, maka akan dipastikan keenam daerah tersebut digelar melawan kotak kosong.

Baca Juga : 6 Daerah di Sumut Potensi Lawan Kotak Kosong, Pengamat: Gak Sehat!

Komisioner KPU Sumut, Frendy Zebua mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah hanya berlaku satu kali. “Arahan dari KPU RI cuma sekali perpanjangan,” ujarnya, Rabu (4/9/24).

Kemudian Frendy menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang fokus melakukan tahap verifikasi asministrasi paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut. “Kalau tahapan sekarang lagi verifikasi administrasi paslon,” sebutnya.

Selanjutnya setelah tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi paslon selesai, baru akan ditentukan Daftar Calon Tetap (DCT). “Setelah semua rampung, pada tanggal 22 atau 23 September nanti baru akan dilakukan penetapan DCT,” tutupnya. (maulana/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles