16.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Polres Labuhanbatu Pastikan Penanganan Dugaan Perselingkuhan Aipda RS Secara Transparan

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh media online mengenai kejelasan proses hukum terhadap Aipda RS terkait dugaan perselingkuhan dengan istri orang lain, Polres Labuhanbatu memberikan klarifikasi dan penegasan atas langkah-langkah yang telah diambil dalam menanganinya, pada Selasa (3/9/24).

Kasus ini bermula dari laporan Supriadi (47), suami dari ES, yang melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan berdasarkan Laporan Polisi No: STTLP/474/IV/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 15 April 2024. Laporan tersebut mengacu pada pelanggaran pasal 284 KUHPidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasi Propam, AKP Rihwanto menjelaskan Aipda RS telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Paminal Sie Propam Polres Labuhanbatu. Proses pemeriksaan melibatkan interogasi dan wawancara terhadap saksi-saksi, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan di lokasi kejadian.

Baca juga:Istri Polisi Ungkap Dugaan Perselingkuhan Suaminya Brigadir SS

“Setelah pemeriksaan di Unit Paminal, kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Akreditasi Sie Propam, yang berpotensi membentuk komisi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” jelasnya.

Di sisi lain, laporan yang diajukan Supriadi juga telah memasuki tahap penyelidikan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Penyidik Sat Reskrim bahkan sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin menghimbau kepada pelapor maupun masyarakat untuk bersabar, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga:Laporan Dugaan Perselingkuhan Tidak Ditanggapi, Istri Brigadir SS Lapor ke Polda Sumut 

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Proses ini akan kami jalankan dengan transparan dan tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Polres Labuhanbatu berharap semua pihak dapat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di media.(yazis/hm16)

Related Articles

Latest Articles