13 C
New York
Friday, October 11, 2024

Pasca Laporan Banggar KUA-PPAS P-APBD 2024, Bupati Simalungun Diminta Perhatikan PAD

Simalungun, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Simalungun Tahun Anggaran 2024, Selasa (3/9/24).

Rapat ini merupakan hasil dari pembahasan Badan Anggaran DPRD Simalungun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Samrin Steven Girsang sebagai ketua didampingi Wakil Ketua, Johannes Sipayung, Sasyra Joyo Sirait, ini dihadiri Anggota DPRD Simalungun, dan juga dihadiri Sekda Esron Sinaga mewakili bupati berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Simalungun.

Saat pembacaan Laporan Banggar oleh Anggota DPRD Simalungun, Suriawan, menjelaskan bahwa hasil pembahasan kebijakan dan alokasi perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 alami kekurangan.

Baca juga: Wujudkan Prioritas Pembangunan, Banggar DPRD Medan Lanjutkan Pembahasan KUA PPAS R-APBD 2025

“Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 25.380.531.356,00. Semula sebesar Rp 2.781.171.448.903,00 menjadi Rp 2.755.790.917.547,00,” ujar Suriawan dalam laporan di rapat Paripurna.

Adapun rincian dari kekurangan-kekurangan itupun bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.428.697.146,00 yang semula Rp 194.394.039.424,00. Lalu dengan kekurangan tersebut PAD pun menjadi Rp 192.965.342.276,00. Hal ini pun terjadi dampak dari berkurangnya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Lalu, pendapatan transfer juga mengalami kekurangan sebesar Rp 16.968.830.862.00. Dari semula Rp 2.547.446.208.479.00 dan kini menjadi Rp 2.530 477.377 617,00. Pengurangan transfer ini dampak dari kebijakan pemerintah pusat mengenai pendapatan transfer.

Namun, terkait belanja daerah. Hal ini pun mengalami kenaikan seperti disampaikan Suriawan pada rapat paripurna. Dimana belanja daerah mengalami pertambahan sebesar Rp 75.614.959.750,00. Dari semula Rp 2.803.671.448.903,00 dan kini menjadi Rp 2. 879.286.408.653,00.

“Kami sampaikan bahwa pertambahan belanja daerah adalah pertambahan penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles