19.4 C
New York
Saturday, September 7, 2024

Terlibat Kasus Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara tiga anggota geng motor, yakni Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya als Ichal. Ketiganya dituntut terkait perkara pembunuhan.

Ketiga terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Muhammad Andika sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/8/24) sore.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Firza Andriansyah menunda persidangan hingga Selasa (10/9/24) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Baca juga: Bunuh Abang Tiri Gegara ‘Pak Ogah’, Pemuda Ini Diadili di PN Medan

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis (4/1/24) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) yang berjumlah kurang lebih 40 orang dengan mengendarai sepeda motor sebanyak lebih kurang 18 yang terdiri dari beberapa grup geng motor.

Di antara geng motor yang tergabung, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit dan samurai.

Kemudian, mereka bertemu dengan korban di Jalan Datuk Kabu yang mengendarai 1 unit sepeda motor dan tidak berboncengan. Sedangkan, temannya bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor dan M. Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.

Related Articles

Latest Articles