20.1 C
New York
Monday, September 9, 2024

Langkah Politik Zahir Terhenti Menjelang Subuh, Kini Ditahan Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Langkah politik Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Ir H Zahir, terancam kandas di tengah jalan. Pasalnya, politisi partai PDI Perjuangan itu kini ditahan Polda Sumut dalam kasus dugaan suap dan korupsi PPPK Batu Bara tahun anggaran 2023.

Keterangan dihimpun dari Kepolisian, Zahir diamankan pada Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dia (Zahir-red) diamankan dari rumah yang terletak di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Andry Setyawan membenarkan terkait penangkapan itu. Kata Andry, pihaknya mengamankan Zahir Selasa dini hari tadi. “Iya, subuh tadi kita amankan,” kata Andry, Selasa (3/9/24) pagi.

Andry juga memastikan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Zahir. “Iya, sudah ditahan,” ucapnya.

Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Ir H Zahir belakangan ini sempat menyita perhatian publik. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Batubara itu disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahahap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Batu Bara.

Baca Juga : Usai Daftar Sebagai Calon Bupati Batu Bara, Zahir Ditahan Polda Sumut

Ikhwal Kasus

Zahir merupakan tersangka ke-6 dalam kasus ini. Zahir manyandang status tersangka, setelah adiknya Faisal yang merupakan Kepala BKPSDM (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), Pemkab Batu Bara, berinisial D ditetapkan tersangka lebih dulu.

Tak hanya Zahir dan D, polisi juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Batubara berinisial DT, serta Kabid Ketenagaan Pemkab Batubara berinisial RZ, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, Zahir dilaporkan pada tanggal 29 Januari 2024, terkait keterlibatannya dalam kasus PPPK Kabupaten Batu Bara. Tanpa membuang waktu lama, polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Zahir dengan kapasitas sebagai saksi.

“Laporannya kita terima pada 29 Januari kemudian gelar perkara pada 28 Juni, penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” ujar Hadi, Selasa (23/7/24) lalu.

Prapid

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pada 29 Juni 2024 lalu Zahir bersama tim kuasa hukumnya sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, di tengah Praperadilan itu, Zahir berubah pikiran dan mengajukan pencabutan permohonan Prapid yang sebelumnya dia ajukan.

Pada Rabu 14 Agustus 2024 lalu, pencabutan prapid Zahir dikabulkan oleh Hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, dalam sidang prapid lanjutan setelah Kuasa Hukum Zahir sebagai pemohon memberikan surat kuasa khusus terkait pencabutan prapid ke PN Medan.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles