22.8 C
New York
Monday, September 2, 2024

Polres Siantar Tangkap Residivis Narkotika, 2,13 Gram Sabu Diamankan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pria berinisial JHT (39) warga Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, ditangkap Polres Pematangsiantar.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP JH Pasaribu mengatakan, pria tersebut ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

Penangkapan JHT berawal dari masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika di eks rumah potong yang terletak di Jalan Nias, Kelurahan Toba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satnarkoba kemudian menuju TKP pada Jumat (30/8/24) siang, dan benar di lokasi didapati seorang pria di depan eks rumah potong.

Baca juga: Terduga Bandar Sabu Siantar Dituntut 15 Tahun Penjara

Saat digeledah, personel mendapati beberapa barang bukti seperti, 10 paket narkotika dengan berat 2,13 gram, uang Rp 725.000 dan satu handphone anroid.

Pelaku mengakui bahwa semua barang yang diamankan adalah miliknya. “Kita tangkap di depan eks rumah potong, barang bukti sabu 2,13 gram,” ucap Kasat Narkoba, Senin (2/9/24).

Kasat juga mengatakan, pelaku JHT merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Dimana pada Tahun 2019 pelaku divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. “Benar dia residivis, pernah divonis di PN Simalungun,” ucap Kasat. (roland/hm20)

Related Articles

Latest Articles