18.7 C
New York
Friday, August 30, 2024

Polres Batu Bara Pamerkan 29 Tersangka-Barbuk 1 Kg Sabu dan 21 Kg Ganja

Batu Bara, MISTAR.ID

Polres Batu Bara merilis 22 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 29 tersangka hasil penindakan selama dua pekan. Sejumlah barang bukti (barbuk) diamankan diantaranya 1.023,59 gram sabu, 21.100 gram ganja dan 3 butir pil ekstasi seberat 1,49 gram.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi mengatakan, pengungkapan diawali dengan menindaklanjuti informasi dari masyrakat.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di pinggir Jalan Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Selasa (27/8/24) sejak pukul 20.00 WIB.

“Tiga jam kemudian, terlihat seorang pria yang membawa koper besar yang akhirnya diketahui berinisial IW (62) warga Desa Kaurembok, Kecamatan Kambang Tanjong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh,” ujarnya, Jumat (30/8/24).

Tanpa kesulitan tim dapat meringkus IW. Kemudian saat dilakukan penggerebekan, tim menemukan 21 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat seberat 21 Kg dan 1 gulungan narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat seberat 100 gram.

Baca Juga : Ringkus 4 Tersangka, Polres Asahan Ungkap Dua Kasus Sabu Seberat 2 Kg

Taufik mengatakan, pengungkapan selanjutnya dilakukan saat tim mendapat informasi ada seorang pria yang akan melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Minggu (25/8/24) sekitar pukul 13.00 WIB.

Atas informasi tersebut tim meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dua jam kemudian, tim melihat tersangka lewat mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX, tim langsung menyetop dan mengamankan tersangka I alias M.

Ketika digeledah, di dalam tas sandang yang digunakan tersangka ditemukan 1 bungkus besar teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram (1 Kg). Disita juga 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam orange, 1 buah kartu ATM BRI serta uang tunai Rp147.000.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun atau seumur hidup.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika baik di wilayah Kabupaten Batu Bara maupun di luar wilayah Kabupaten Batu Bara,” pungkas Taufiq. (ebson/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles