18.7 C
New York
Friday, August 30, 2024

Spanduk dan Bendera Terkait Pilkada, Bawaslu Sumut: Itu Bukan APK

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) belum bisa memastikan kapan waktu yang diperbolehkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

APK yang dimaksud adalah spanduk, baliho, pamflet, bendera, poster dan lainnya, baik dari partai politik (parpol) maupun pasangan calon (paslon) kepala daerah.

“APK adalah kewenangan KPU dan nanti akan dikeluarkan oleh KPU desain sama tata cara penempatannya,” ujar Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/24).

Terkait bendera ataupun spanduk yang sudah beredar baik dari parpol maupun kandidat paslon sampai saat ini setelah masa pendaftaran adalah bentuk sosialisasi.

Baca juga: Pilkada Diikuti Satu Bapaslon Ada di 48 Daerah, KPU Perpanjang Pendaftaran

“Kalau yang sekarang itu belum termasuk kategori APK, itu masih sosialisasi,” sebutnya.

Saut melanjutkan, karena untuk masuk dalam kategori APK itu nanti pada saat masa kampanye berjalan.

“Setelah penetapan baru nanti ada APK. Dan itu nanti akan ada ketentuan dari KPU,” katanya.

Saat ini, tahap pendaftaran calon kepala daerah telah selesai, selanjutnya memasuki tahap pemeriksaan kesehatan. Dikatakan Saut, Bawaslu Sumut terus mengawal dan mengawasi semua proses tahapan Pilkada.

“Kita sepenuhnya mengawasi, sekarang lagi pemeriksaan kesehatan. Berlangsung sampai tanggal dua September. Nanti kita lihat apakah semuanya berjalan lancar atau tidak,” tutupnya. (maulana/hm25)

Related Articles

Latest Articles