18.7 C
New York
Friday, August 30, 2024

Mantan Kepala UPTJJ BMBK Sumut Divonis 3,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Rizak Taruna Zega, divonis 3,5 tahun penjara, Jumat (30/8/24).

Rizak dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Gunungsitoli, Nias, tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara Rp2.454.949.986 (Rp2,4 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizak Taruna Zega oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun),” sebut Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: Kades di Tapsel Diminta untuk Hindari Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, Hakim juga menghukum Rizak untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 1 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.883.400 (Rp1,8 miliar). Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah As’ad.

Namun, lanjut Hakim, apabila Rizak tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara (2,5 tahun).

Menurut Hakim, hal-hal yang meringankan, Rizak bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian, Hakim juga mengungkapkan bahwa Rizak menderita sakit jantung koroner.

Baca juga: 759 Narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Terima Remisi HUT RI, 6 Orang Bebas

“Terdakwa menderita sakit jantung koroner dan telah dipasang 3 ring di jantung, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringanan,” kata As’ad.

Related Articles

Latest Articles