20.4 C
New York
Friday, August 30, 2024

Mulai 1 Oktober, Mobil dan Sepeda Motor Jenis ini Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Jakarta. MISTAR.ID

Kendaraan mobil dan sepeda motor berbagai jenis dilarang isi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membenarkan pembatasan kriteria penerima BBM bersubsidi Pertalite dan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024.

Dikatakan Bahlil, saat ini aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Dia memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.

Baca juga : Idul Adha 2024, Pertamina Siapkan Stok LPG 251.440 Tabung di Sumut

“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil, Jumat (30/5/24).

Dikatakan Bahlil, pengaturan pembatasan kriteria penerima BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen).

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran BBM jenis Pertalite di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah.

Related Articles

Latest Articles