22.2 C
New York
Thursday, August 29, 2024

Sempat Masuk DPO, Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Rp 18 M

Medan, MISTAR.ID

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MPS.

MPS selaku Direktur Utama (Dirut) PT EMB terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma–Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2020.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, mengatakan tersangka saat dilakukan penangkapan sedang berada di rumah orang tuanya di daerah Padangsidimpuan Utara.

“Benar, Tim Intelijen Kejati Sumut telah (berhasil) mengamankan tersangka MPS selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek jalan di Madina pada Selasa (27/8/24) sekitar pukul 19.20 WIB,” katanya kepada Mistar dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/24).

Baca juga: Meski Masuk DPO Kasus Korupsi, Zahir Tak Ditahan Usai Serahkan Diri ke Polda Sumut

Yos menjelaskan, saat proses pengamanan terhadap MPS sempat terjadi tindakan penghalangan-halangan dari pihak keluarganya. Namun, pada akhirnya tim pun berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif.

“Setelah (berhasil) diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan. Setelah itu, tersangka pun dibawa Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk ditahan,” ucapnya.

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan 3 tersangka dan telah dilakukan penahanan, yakni berinisial AHM dan M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Konsultan Supervisi berinisial SA.

Akibat perbuatan keempat tersangka ini, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp3.740.431.580 (Rp3,7 miliar) berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari pagu anggaran sebesar Rp18.000.000.000 (Rp18 miliar).

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles