25.4 C
New York
Thursday, August 29, 2024

Tepis Tuduhan Jaksa Soal Memalsukan Surat CV Pelita Indah, PH: Klien Kami Pemiliknya

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Yansen dan Meliana Jusman, pasangan suami istri (pasutri) menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh mereka memalsukan tanda tangan surat CV Pelita Indah dan menilap uang sebesar Rp583 miliar.

Mereka mengeklaim bahwa CV Pelita Indah merupakan perusahaan miliknya bukan milik pelapor, Hok Kim. Hal itu dikatakan Yansen dan Meliana melalui Penasihat Hukumnya (PH), Adriansyah, kepada wartawan.

“Apa yang telah disampaikan Jaksa menurut fakta yang kami ketahui bahwa itu tidak benar sama sekali. Klien kami sama sekali tidak merugikan apa yang dituduhkan oleh pelapor, yaitu Tuan Hok Kim. Klien kami senyatanya adalah pemilik dari CV Pelita Indah,” klaimnya, Kamis (29/8/24).

Oleh sebab itu, Adrian membantah seluruh dakwaan Jaksa dan mengatakan bahwa kliennya tidak ada melakukan suatu tindak pidana.

Baca juga: Besok, Pasutri Tersangka Pemalsuan Surat CV Pelita Indah Diadili

“Jadi, bukan sebagaimana yang dituduhkan seolah-olah bahwa kami adalah yang melakukan suatu tindak pidana. Mana mungkin pemilik itu menggelapkan uangnya sendiri ataupun melakukan pemalsuan untuk mengambil uang-uang yang sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa,” ketusnya.

Adrian pun mengatakan, pihaknya nanti akan membuktikan di persidangan guna menepis seluruh dakwaan yang dituduhkan oleh JPU terhadap kedua kliennya.

“Nanti kami akan buktikan satu per satu bahwa kejadian tersebut pun juga sepengetahuan Tuan Hok Kim. Rekening-rekening yang dianggap bahwasanya berasal dari surat kuasa palsu tersebut, itu juga sepengetahuan Tuan Kok Kim dari pelapor,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles