23.7 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja Banding

Karo, MISTAR.ID

Parlindungan Siringoringo divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Adil Simarmata ketika bersidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (28/8/24). Parlindungan merupakan terdakwa pencemaran nama baik terhadap petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe, Esra Herlina Natalia Gultom (39).

Menanggapi putusan tersebut, Parlindungan Siringoringo menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) Randa Morgan Tarigan dan Halfeus Hangoluan Samosir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Sebelumnya, JPU menuntut Parlindungan 10 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 318 KUHPidana. Sementara vonis hakim lebih rendah 4 bulan dari tuntutan jaksa, sehingga JPU menyatakan banding.

Untuk diketahi, Pasal 318 KUHPidana menyatakan barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam, karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga : Kasus Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja Tak Juga Tuntas, SP2HP Dikirim via WhatsApp

Pembacaan putusan hakim sempat tertunda sebulan lebih dari jadwal persidangan. Esra, janda tiga anak, asal Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang yang kini tinggal di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu bekerja sebagai petugas kebersihan di gereja tersebut.

Belakangan wanita yang ditinggal mati suaminya marga Sinaga itu dituduh mencuri uang. Atas tuduhan itu, Ersa membuat laporan ke Polres Karo. Sempat 2 tahun lamanya kasus ini ‘mengendap’ di Polres Karo.

Persoalan berawal pada Minggu 18 Desember 2022. Ketika itu Parlindungan Siringoringo yang merupakan sekretaris gereja mengaku kehilangan uang di gereja. Saat itu sedang berlangsung kegiatan pembubaran panitia pesta gotilon di Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe. Parlindungan kemudian menuduh Esra telah mengambil uang itu.

Esra merasa keberatan dengan tuduhan yang tidak beralasan tersebut. Apalagi, terlapor juga tidak pernah mengatakan berapa jumlah uang yang hilang. Akhirnya kasus ini pun bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah upaya mediasi di Kepolisian dan Kejaksaan ditolak terdakwa. (sembiring/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles