23.7 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Simalungun 2023 Dianggap Tidak Sah, DPRD Konsultasi ke Gubernur

Simalungun, MISTAR.ID

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun, tergabung dalam Badan Musyawarah (Banmus) gagal menjadwalkan untuk pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Simalungun tahun 2024.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Simalungun, Marolop Silalahi, membenarkan Banmus tentang P-APBD tahun 2024 gagal dibahas anggota dewan.

“Banmus masih diundur tadi, karena akan konsultasi lagi Banmus tentang kelanjutan LKPj Bupati tahun 2023 ke Biro Hukum di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut),” jelas Marolop, Rabu (28/8/24).

Baca juga : Gaji PPPK Sedot Keuangan Daerah, DPRD Simalungun Konsultasi ke DPR

Sementara itu. Anggota Banmus DPRD Kabupaten Simalungun, Maraden Sinaga mengatakan Banmus tentang P- APBD tahun 2024 gagal dibahas. Hal ini buntut dari tidak kuorumnya Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2023.

“Masih kita jadwalkan lagi, karena kita berbeda pendapat. Artiannya, ada yang sepakat untuk melanjutkan karena itu tidak melanggar undang-undang. Ada yang tidak sepakat, karena itu melanggar undang-undang,” ujar Maraden Sinaga, Rabu (28/8/24).

Dijelaskan Maraden, adapun hal yang dilanggar dalam Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2023 tersebut yakni, terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD.

Related Articles

Latest Articles