23.7 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan Direktur, Tilap Uang Rp583 M Milik CV Pelita Indah

Medan, MISTAR.ID

Yansen (66) dan Meliana Jusman (66), pasangan suami istri (pasutri) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kedua terdakwa telah mencairkan dan menilap uang milik CV Pelita Indah sebesar Rp583 miliar.

Perbuatan warga Jalan Taman Masdulhak Garden Medan itu pun baru terbongkar dan terungkap pada tahun 2021. Padahal, para terdakwa melakukan aksi yang tak bermoral itu sejak tahun 2009.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa sejak tahun 2009 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin dan ketahuannya pada tahun 2021,” sebut JPU Septian Napitupulu di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (28/8/24) sore.

Baca juga:Palsukan Tandatangan JK, Arief Rosyid Dipecat dari DMI

Pasutri itu diduga membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah diteken oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.

Melalui surat kuasa yang diduga palsu tersebut, lanjut Septian, para terdakwa yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.

“Akibat perbuatan para terdakwa, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan,” terang jaksa.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 2 Jo. Pasal 55 KUHP.

Di akhir persidangan, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Andriansyah, mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya yang dijamin oleh anak dari para terdakwa, Chandra Salim.

Baca juga:Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Kades Parbuluan VI Laporkan Perangkat Desa Ke Polisi

Namun, Majelis Hakim yang diketuai, M. Nazir meminta agar permohonan tersebut diperbaiki, karena penjamin belum mencantumkan syarat dan akibat hukum jika para terdakwa melanggar syarat penangguhan.

Selanjutnya, hakim pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (4/9/2024) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.

Sementara itu, di luar persidangan, Hasrul Benny Harahap selaku pemerhati hukum yang turut memantau persidangan tersebut mengingatkan agar Majelis Hakim berhati-hati dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

“Kita mengkhawatirkan penangguhan (penahanan) bisa memperlambat proses persidangan dan bahkan memungkinkan terdakwa melarikan diri, mengingat kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian serius,” ucapnya kepada wartawan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles