25.2 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Mantan Kadis BMBK Sumut Minta Perlindungan ke Jaksa Agung

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede, meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung.

Permintaan itu disampaikannya karena Bambang merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Diketahui, Bambang dijadikan tersangka dugaan Tipikor proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021 pada 22 Juli 2024 lalu.

Bambang melalui Penasihat Hukumnya (PH), Raden Nuh, dalam keterangan tertulis yang diterima mistar.id, Rabu (28/8/24), mengatakan bahwa permintaan perlindungan hukum itu telah disampaikan pada Jumat (23/8/24).

“Benar (meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung). Pak Bambang Pardede mempertimbangkan situasi dan kondisinya, khususnya sikap penyidik yang tetap bersikeras tidak menghentikan penyidikan perkara ini. Padahal, sudah jelas tidak ada indikasi korupsi yang merugikan negara,” ucapnya.

Baca juga: Kejati Dituding Kriminalisasi Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede

Selain itu, Raden juga telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk menelaah dan mengkaji hasil pemeriksaan penyidikan yang patut diduga terjadi pelbagai pelanggaran undang-undang.

“Kami telah menyampaikan surat permohonan kepada JAM Pidsus untuk menelaah dan mengkaji perkara ini, serta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku Jaksa yang dilakukan oleh oknum-oknum Penyidik Kejati Sumut,” tuturnya.

Dikatakan Raden, Bambang sebagai pengguna anggaran (PA) tidak ada terlibat dalam proyek tersebut. Sehingga, dibilangnya, perilaku penyidik seperti ini jelas tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkualitas.

“Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Pak Bambang malah langsung ditahan. Padahal, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 81/LHP/XVIII.MDN 12/2021 tanggal 28 Desember 2021 Atas Kepatuhan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Pemerintah Sumut tahun anggaran (TA) 2021 tidak ada temuan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles