25.2 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

KPK akan Investigasi Dugaan Korupsi Hakim Bebaskan Ronald Tannur

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menginvestigasi dugaan korupsi bagi 3 orang majelis hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur jika didapati indikasi pemberian suap dari pihak terdakwa.

Ini diutarakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merespons perihal rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPR.

“Wajib dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau kuasa hukumnya menyerahkan sesuatu ke hakim,” sebutnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8/24).

Baca juga:Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh, Hakim Erintuah Damanik Asal Simalungun Jadi Sorotan

Lanjut Alex, hasil investigasi dan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), ketiga hakim sudah mengabaikan sejumlah alat bukti dalam vonis bebas Ronald Tannur dan akan mendalami apakah perbuatan hakim itu menerima imbalan dari pihak terdakwa.

Jika pengabaian dan aksi tak profesional para hakim tidak terdapat pemberian hadiah atau suap, kata Alex, lembaga antirasuah belum dapat mengambil tindakan. “Saat itu nanti didapati, kami KPK baru dapat bertindak,” sebut Alex.

Hanya pimpinan KPK ini memastikan bahwa institusinya bakal menurunkan tim dan memanggil pihak Ronald Tannur jika KY menyatakan ketiga hakim diduga sudah menerima suap. Dengan begitu, KPK bisa minta keterangan dari para hakim.

Baca juga:KY Periksa Hakim Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR

KY merekomendasikan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dicopot sebab terbukti melanggar kode etik berat. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menyatakan, sudah merekomendasikan agar pekara itu dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Direkomendasinya, KY menjatuhkan sanksi berat terhadap hakim ketua Erintuah Damanik bersama 2 hakim anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles