18.9 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Politik Uang dan Kampanye Hitam Potensi Kerawanan di Pilkada Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bawaslu Kota Pematangsiantar telah membuat peta kerawanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pematangsiantar 2024. Dalam rangka melancarkan kontestasi politik itu, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk, TNI-Polri.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Pemilih dan Humas Bawaslu Pematangsiantar, Franki Dermanto Sinaga mengatakan berbagai potensi kerawanan secara umum seperti politik uang, kampanye hitam, penyebaran isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) serta keberpihakan ASN.

Diterangkan Franki, media sosial juga menjadi salah satu tantangan di Pilkada 2024 ini. Sebab di dunia Maya itu, interaksi antara pengguna yang terafiliasi dengan pasangan calon berpotensi saling menyebarkan ujaran kebencian.

Baca juga : Pengamanan Pilkada, Polres Siantar Atensi Politik Identitas dan Isu Pemecah Belah Bangsa

Bawaslu Pematangsiantar, lanjut Franki, akan tetap menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholder terutama masyarakat.

“Masyarakat menjadi garda terdepan untuk menjaga kekondusifan berjalannya Pilkada Siantar ini,” kata Franki, Selasa (27/8/24).

Bawaslu Pematangsiantar membuka ruang selebar-lebarnya untuk menampung informasi maupun aduan dari masyarakat. Langkah itu, kata dia, diharapkan agar meminimalisir gangguan yang terjadi menjelang pemilihan ini.

Baca juga : Sumut Kategori Kerawanan Sedang, Bawaslu: Pengawasan Tetap Harus Maksimal

Kerawanan pada tahapan kampanye disumbang oleh potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konflik antar peserta dan pendukung calon.

“Potensi kerawanan pada tahapan pemungutan dan hitung suara disumbang oleh beberapa isu yang berpotensi terjadi berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu,” ujarnya.
Beberapa diantaranya adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan adhoc, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan. (gideon/hm18)

Related Articles

Latest Articles