18.9 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Menghina Raja

Kuala Lumpur, MISTAR.ID

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin didakwa dengan tuduhan penghasutan atas pernyataannya tentang mantan raja negara itu. Pengacara Yassin dalam pernyataannya, Selasa (27/8/24), menyebut kliennya tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Para pendukung politisi berusia 77 tahun itu bersorak ketika mendengar pengakuan tak bersalah Yassin. Malaysia adalah monarki konstitusional, dengan pengaturan unik yang membuat takhta berpindah tangan setiap lima tahun antara penguasa sembilan negara bagian Malaysia, yang dipimpin oleh bangsawan Islam

Dakwaan penghasutan itu berasal dari pidato yang disampaikan Muhyiddin menjelang pemilihan sela bulan ini. Saat itu ia mempertanyakan keputusan raja tahun 2022 untuk menunjuk saingannya sebagai perdana menteri setelah pemilihan umum yang diperebutkan dengan sengit.

Baca Juga : Malaysia Evakuasi 41 Warga Palestina dari Jalur Gaza

Pernyataan itu dipandang sebagai penghinaan terhadap Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, yang memerintah dari tahun 2019 hingga Januari tahun ini. Saat itu, Anwar Ibrahim diangkat menjadi perdana menteri oleh raja setelah pemilihan umum 2022 karena ia mampu membentuk koalisi.

Meski sebagian besar bersifat seremonial, jabatan raja sangat dihormati di negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, raja telah memainkan peran yang semakin penting dalam membawa stabilitas politik.

Merendahkan keluarga kerajaan dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Penghasutan era kolonial. Mereka yang terbukti bersalah menghadapi risiko denda dan hukuman penjara hingga tiga tahun. Pengadilan menetapkan sidang Muhyiddin berikutnya akan digelar pada tanggal 4 November mendatang, kata pengacaranya. (cnn/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles