20 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Oknum Guru Jadi Tersangka, PH: Klien Kami Tak Berniat Menganiaya

Medan, MISTAR.ID

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, HS (36) yang berprofesi sebagai guru menjalani pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (27/8/24).

Penasihat hukum HS, Qodirun mengungkapkan tidak ada niat kliennya melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya kliennya memukul kaki AR karena tindakan refleks seorang ibu. Hal itu terjadi setelah HS mendapat informasi bahwa anaknya K ditelanjangi oleh teman-temannya.

“Yang perlu dicatat adalah tidak ada sedikitpun niat dari klien kami untuk melakukan penganiayaan kepada anak kecil. Hal itu merupakan suatu refleks dari seorang ibu yang mendapati anaknya dirundung atau dibully oleh teman-temannya,” ungkapnya ditemui di Polrestabes Medan, Selasa (27/8/24) siang.

Baca juga: Diduga Korban Penganiayaan Oknum Guru, Siswa SD Disarankan Istirahat 2 Hari

Qodirun menjelaskan, kliennya yang merupakan seorang guru yang memiliki jiwa pendidik. Peristiwa yang terjadi terhadap AR merupakan bentuk teguran agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

“Itu tadi substansinya. Yang pasti klien kami ini juga merupakan seorang guru yang jiwanya mendidik,” tegasnya.

Masih kata Qodirun, pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan ke Polda Sumatera Utara terkait hal ini. Tujuannya, HS meminta keadilan terhadap yang dialaminya.

“Klien kami beberapa minggu lalu juga menyampaikan pengaduan ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Intinya meminta keadilan terkait apa yang dialami,” bebernya.

Baca juga: Oknum Guru SDN 105346 Aras Kabu Bantah Lakukan Penganiayaan, Tuding Ortu Siswa Cemarkan Nama Baiknya

Dalam pemeriksaan, menurut Qodirun berjalan seperti biasa. Ia dan tim melakukan pendampingan terhadap HS.

“Klien kami selama ini sangat kooperatif menjalani tahapan demi tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Tadi berjalan prosesnya seperti biasa penyidikan. Klien kami diperiksa, ditanya-tanyain dan kemudian dituangkan dalam BAP,” pungkasnya. (putra/hm20)

Related Articles

Latest Articles