20.7 C
New York
Monday, August 26, 2024

Menilik Kronologi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih yang Menggerogoti Keuangan Telkom

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021 yang menyatakan terjadi selisih keuntungan diluar dari ketentuan pada proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Telkom) sebesar Rp454 juta.

Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan ditemukan nilai yang fantastis yakni, Rp5,2 miliar. Belakangan setelah dilakukan audit nilai itu bertambah menjadi Rp5,8 miliar.

Proyek pembangunan itu didasari pada penandatanganan kontrak Telkom dengan anak usahanya, PT Graha Sarana Duta (GSD) pada November 2017 dengan status penunjukan langsung.

Baca juga : Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Rp5 Miliar Lebih

Saat proses perencanaan, PT GSD menunjuk PT Pandega Desain Weharima (PDW) mengerjakannya dengan anggaran sebesar Rp2 miliar. Namun keanehan juga terjadi dalam proses penunjukan pemenang tender perencanaan itu.

Rancangan Gedung Balei Merah Putih telah selesai dikerjakan PDW pada Juni 2016, senyata GSD baru menunjuk tiga bulan setelahnya, yakni pada Agustus 2016.

PDW selalu perencanaan mengeluarkan dua alternatif, yakni di angka Rp31 miliar dan Rp33 miliar. Kedua opsi itu ternyata tidak ada yang digunakan GSD, sebab faktanya nilai proyek pembangunan gedung yang berada di Jalan WR Supratman Kecamatan Siantar Barat itu sebesar Rp51,9 miliar.

Disamping itu, berdasarkan temuan Kejari Pematangsiantar, proyek itu diberikan lagi kepada kepada PT Tekken Pratama pada berdasarkan surat perjanjian nomor 151/HK/810/GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017.

Related Articles

Latest Articles