20.7 C
New York
Monday, August 26, 2024

PT Medan Kuatkan Vonis Mati Pengendali 45 Kg Sabu dari Lapas Tanjung Gusta Medan

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis mati terhadap pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 45 kg dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Nasrun alias Agam.

Sebelumnya, vonis mati itu telah terlebih dahulu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kepada pria berusia 41 tahun itu.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Tumpal Sagala menyatakan Nasrun terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:Ratu Narkoba 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Butir Pil Ekstasi Divonis Mati di PN Medan

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 2552/Pid.Sus/2023/ PN Mdn tanggal 24 April 2024 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Tumpal dalam putusan banding Nomor 1121/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Senin (26/8/24).

Dalam putusannya, hakim pun mempertimbangkan bahwa yang memberatkan ialah Nasrun menjadi pengendali peredaran 45 kg sabu tersebut, padahal sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Medan.

Selain itu, kata hakim, perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles