19.8 C
New York
Monday, August 26, 2024

Pencalonan Kepala Daerah di Labura Mengacu Keputusan MK

Labura, MISTAR.ID

Sehari menjelang pendaftaran calon kepala daerah dibuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara (Labura) melaksanakan sosialisasi syarat pencalonan kepala daerah di aula Hotel Permata Warna, Aekkanopan, Senin (26/8/24).

Sosialisasi syarat pencalonan kepala daerah dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024. Hadir sebagai narasumber Komisioner KPU yang membidangi Divisi Teknis dan Data James Ambarita.

Dalam paparannya, James menjelaskan pasca putusan MK, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Baca Juga : KPU Labura Launching Tahapan Pemilihan Bupati/Wakil bupati

Menurutnya, ada dua poin penting perubahan PKPU tersebut yaitu syarat pencalonan kepala daerah tidak lagi bergantung pada perolehan kursi partai di legislatif, tetapi berdasarkan pada perolehan suara sah Pemilu.

Khusus untuk Labura yang pemilihnya di bawah 500 ribu, maka syarat untuk pencalonan bupati/wakil bupati yaitu sebesar 8,5 persen dari suara sah yaitu 204.941 atau sebanyak 17.420 suara. Poin lain adalah tentang usia calon untuk gubernur yaitu minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Sosialisasi yang dihadiri partai politik tersebut ditutup oleh Ketua KPU Labura Adi Susanto. Hadir pada acara itu komisioner Bawaslu Juskandri Sihaloho dan seluruh komisioner KPU Labura. (sunusi/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles