20.6 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Satres Narkoba Polres Labusel Gagalkan Transaksi Sabu di Kotapinang

Labusel, MISTAR.ID

Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Satres Narkoba Polres Labusel bersama Polsek Kotapinang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Buli Hait Lingkungan Kampung Bedagai Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024.

Dalam keterangannya, Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Endang R Ginting, Minggu (25/8/24) mengatakan seorang tersangka pengedar narkoba pria berinisial AP alias A (24) merupakan warga Dusun IX Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,06 gram.

“Tersangka kita tangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Buli Hait Lingkungan Kampung Bedagai Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kotapinang,” terang AKP Endang R Ginting.

Baca juga: Polres Labusel Ringkus 4 Pengedar Sabu dari Tempat Terpisah

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Selanjutnya petugas melakukan pengintaian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 petang. Ketika itu terlihat dua pria menaiki sepeda motor Yamaha Vixion dengan gerak gerik mencurigakan. Personel kita langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap seorang tersangka inisial AP alias A,” sambung Kasat Resnarkoba.

Namun seorang pria satu lagi melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang dilipat dengan uang Rp.1000, seberat 9.06 gram yang disembunyikan di saku celana depan sebelah kanan.

Baca juga: Newsroom: Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu

Turut diamankan 1 sepeda motor Yamaha Vixion hitam dengan nomor polisi BK 5197 ZAJ, 1 unit handphone dan 1 lembar uang Rp.1000.

“Saat diinterogasi tersangka mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual kembali. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya. Tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (oel/hm25)

Related Articles

Latest Articles