23.3 C
New York
Monday, August 26, 2024

PKPU Direvisi Jelang Pilkada 2024, KPU Sumut: Tak Ada Kendala

Medan, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Minggu (25/8/24) kemarin.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua KPU Muhammad Afifuddin, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi keputusan itu, KPU Sumut mengaku siap menaati regulasi sesuai dengan ketentuan. Pun terkait dengan waktu perubahan PKPU, tidak ada kendala meski dilakukan saat tahapan Pilkada sedang berjalan.

Baca juga: Terkait Putusan MK, KPU Sumut Siap Jalankan Regulasi

“Dari segi regulasi tidak ada kendala dan semua berjalan lancar,” ujar Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik saat dikonfirmasi, Senin (26/8/24).

Untuk diketahui, dalam PKPU itu, sejumlah pasal mengalami perubahan, yaitu Pasal 11 dan Pasal 15 direvisi agar sesuai dengan putusan MK.

Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik (parpol) bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara perubahan aturan di PKPU Pasal 15 adalah mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon, yaitu berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota. (maulana/hm20)

Related Articles

Latest Articles