23.3 C
New York
Monday, August 26, 2024

Di Simalungun Hanya 4 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri

Simalungun, MISTAR.ID

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 bakal menggunakan aturan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK ini mengatur sejumlah persyaratan pencalonan kepala daerah, termasuk ambang batas atau threshold. Tentunya hal ini pun berlaku di Kabupaten Simalungun.

Untuk diketahui, penetapan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau pun gabungan parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mengajukan pasangan calon (paslon) Pilkada minimal suara sah 37.406 ribu suara. Dan hal ini pun berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun Nomor 251 Tahun 2024.

Baca juga:Hanura Resmi Usung Anton-Benni di Pilkada Simalungun

Dengan putusan MK ini, terdapat sejumlah parpol yang bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati Simalungun.

Lantas, bagaimana aturan sesuai putusan MK, dan parpol apa saja yang bisa usung dalam Pilkada Simalungun 2024.

Kasubag Teknis KPU Kabupaten Simalungun, Laoren Nainggolan menyampaikan, di daerah itu hanya terdapat 4 parpol yang dapat mengusung calonnya sendiri pada Pilkada mendatang.

Baca juga:Gerindra dan NasDem Bakal Berkoalisi Usung Anton-Benny di Pilkada Simalungun

“Ada 4 partai, yakni Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra dan NasDem,” ungkap Laoren, pada Senin (26/8/24).

Sementara itu, jumlah suara sah yang diperoleh parpol di Simalungun seperti Golkar 142.483 suara, PDIP 78.675 suara, Gerindra 60.402 suara, dan NasDem 57.693 suara.

Adapun jumlah suara sah hasil pemilihan calon anggota DPRD Simalungun Pemilu 2024 adalah 498.738 suara. Syarat untuk mengusung calon 7,5 % x 498.738 suara sama dengan 37.406 suara. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles