25.9 C
New York
Saturday, August 24, 2024

KPU Toba Siap Laksanakan Putusan MK di Pilkada 2024

Toba, MISTAR ID

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba, Riduan Marpaung menegaskan pihaknya pasti merespon surat KPU RI Nomor 1692 seturut dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah.

“Putusan tersebut sudah pasti diberlakukan di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Toba sesuai putusan MK tersebut,” ujarnya menekankan, Sabtu (24/8/24).

Ia mengakui bahwa aturan yang baru itu tentu saja dapat mempengaruhi dinamika di tiap parpol dalam mengusung paslon masing-masing.

Baca juga:Jelang Pendaftaran Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Samosir, KPU Rapat Koordinasi

Seperti parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 10 persen suara dari DPT, ini mempengaruhi potensi jumlah paslon yang akan bertarung sesuai kewenangan di Parpol itu sendiri.

“Perubahan total pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Toba 2024, kita lihat saja dinamika kedepannya apa yang terjadi sampai pendaftaran tanggal 27 Agustus 2024 ini,” ujar Riduan.

Menurut KPU Toba, untuk jumlah DPT di Kabupaten Toba sekitar 149.484 jiwa pemilih dan total jumlah raihan suara suara sah di Pemilu tahun 2024 secara keseluruhan dari seluruh Partai Politik sebanyak 114.704.

Sementara rekapan partai yang mendapatkan suara sepuluh persen dari jumlah suara, belum diketahui menunggu kalkulasi keseluruhan dan nantinya setelah didapatkan akan dishare di grup Parpol yang ada di Kabupaten Toba. (nimrot/hm17)

Related Articles

Latest Articles