18.4 C
New York
Friday, August 23, 2024

Prapid Ditolak, Massa Futasi Aksi Tabur Bunga di PN Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.I

Protes hasil sidang pra peradilan (prapid) yang diajukan warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Andrew Situmorang, digelar pada Jumat (23/8/24) malam.

Dalam aksinya, massa Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) menyampaikan orasi mengecam majelis hakim atas putusan penolakan sidang prapid Andrew.

Terlihat juga sejumlah taburan bunga tepat di depan pagar Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Termasuk sejumlah lilin yang diletakkan di sekeliling pagar. Ini merupakan sebuah pesan yang menyindir majelis hakim yang menyidangkan sidang prapid tersebut.

Baca juga:Prapid Andrew Situmorang Ditolak, PH: Putusan Tak Adil dan Akan Kita Laporkan ke KY

Ketua Futasi, Tiomerli Sitinjak mengatakan, hakim yang memimpin sidang praperadilan Andrew tampak tidak objektif dalam mempertimbangkan seluruh konteks dan permasalahan yang ada.

“Putusan yang dikeluarkan tidak memiliki prinsip kepastian hukum dan keadilan. Meskipun telah terbukti di Pengadilan jika Polsek Siantar Martoba menetapkan Andrew sebagai tersangka tanpa acuan yang jelas sesuai Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), dan peraturan turunannya,” jelasnya pada mistar.id.

Lanjutnya, kasus ini bukan sekedar anomali hukum. Namun adalah cerminan mengerikan dari masa lalu, di mana hukum lebih menjadi alat penindasan daripada keadilan.

Baca juga:Kuasa Hukum Yakin Hakim Terima Semua Permohonan Andrew Situmorang

“Di saat Indonesia merayakan kemerdekaanya, kita tidak boleh lupa bahwa kebebasan sejati hanya akan terwujud ketika keadilan dapat akses oleh semua orang. Dan hukum diterapkan secara adil tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (abdi/hm16)

Related Articles

Latest Articles