18.4 C
New York
Friday, August 23, 2024

Polres Langkat Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Langkat, MISTAR.ID

Polres Langkat ungkap peredaran 20 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dalam kurun waktu selama 1 bulan.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan dalam kurun waktu 1 bulan, sejak Juli hingga Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat telah mengungkap kasus narkotika sekitar 20 kg sabu.

“Dari total 20 kg berhasil mengamankan pelaku 2 orang laki-laki yang merupakan pelaku kejahatan narkotika. Jaringan yang diungkap merupakan jaringan antar provinsi,” jelas AKBP David saat konferensi pers di Aula Wirasatya Polres Langkat, Jumat (23/8/24).

Baca juga : Polres Langkat Tangkap Perempuan 26 Tahun Pengedar Sabu

Kedua pelaku yang diamankan yakni, lanjut AKBP David Triyo Prasojo, AS (30) warga Desa Paya Terbang Kabupaten Aceh Utara dan MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak Kota Langsa. Sedangkan inisial ZF (23) warga Aceh Timur masih DPO.

AKBP David Triyo Prasojo mengatakan keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran serta informasi dari masyarakat.

Baca juga : Polres Langkat Musnahkan 90 Kg Ganja dan 9 Kg Lebih Sabu

“Pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas kejahatan tindak pidana narkoba. Karena narkoba adalah musuh kita bersama dan narkoba dapat merusak generasi muda,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, sambungnya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan untuk menangkap jaringan lainnya,” tegas David Triyo Prasojo. (endang/hm18)

Related Articles

Latest Articles