18.4 C
New York
Friday, August 23, 2024

Prapid Andrew Situmorang Ditolak, PH: Putusan Tak Adil dan Akan Kita Laporkan ke KY

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rendi Sambara menolak permohonan pra peradilan (parpid) yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Andrew Situmorang, pada Jumat (23/8/24).

Hakim menyatakan, penangkapan warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar itu sudah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Pengacara pemohon, Crist Nainggolan mengatakan, bahwa keputusan hakim yang menolak permohonan pemohon sangat tidak adil. Di mana keputusan tidak hakim hanya berdasarkan bukti-bukti termohon (Polsek Martoba).

Baca juga:Kuasa Hukum Yakin Hakim Terima Semua Permohonan Andrew Situmorang

“Hakim hanya mempertimbangkan bukti termohon. Sedangkan bukti kita tidak dipertimbangan sama sekali,” tukasnya.

Crist pun meminta masyarakat Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) jangan berkecil hati. Pihaknya akan melakukan perlawanan dan mencari keadilan yang sebenar-benarnya ke Komisi Yudisial (KY).

“Kita tidak dapat keadilan di sini. Saya akan berangkat ke KY di Jakarta, kita laporkan hakim tersebut,” ucapnya.

Baca juga:Sidang Prapid Warga Gurilla, Ahli: Sebelum Penetapan, Calon Tersangka Harus Diperiksa

Sementara itu, Ketua Futasi, Tiomerli Sitinjak, yang mengikuti sidang putusan menganggap ada permainan yang dilakukan hakim. Pasalnya, saat pembacaan keputusan, suara hakim sangat kecil, sehingga tidak bisa didengar jelas oleh warga yang menonton sidang tersebut.

“Sangat tidak adil, suaranya semakin pelan, kita akan lawan ini,” kata Tiomerli.

Pengacara pemohon lainnya, Parluhutan Banjarnahor juga mengatakan, keputusan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. (roland/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles