18.4 C
New York
Friday, August 23, 2024

KPU Segera Terbitkan Surat Edaran Ikuti Putusan MK

Jakarta, MISTAR.ID

Secepatnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat edaran supaya jajarannya di level provinsi dan kabupaten/kota mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ini adalah putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menuturkan, pihaknya akan melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk Pilkada 2024 mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Baca juga:KPU Janji Patuhi Semua Putusan MK

Dia memastikan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di daerah-daerah akan mengumumkan fase pendaftaran dengan memperhatikan substansi putusan MK.

“Mudah-mudahan ini dapat dipahami dan bisa dijadikan penguatan buat kita seluruhnya untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam memedomani pengaturan paslon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus,” ucapnya di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Jumat (23/8/24).

Afifuddin mengatakan, mereka telah melakukan tindak lanjut terhadap kedua putusan MK itu yang akan dituangkan di perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.

Menurutnya, perombakan itu akan dilakukan berdasarkan dengan mekanisme regulasi perundang-undangan.

Baca juga:Senin Depan DPR dan KPU Bahas PKPU Sesuai Putusan MK

“KPU RI mengusahakan supaya perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK itu terbit sebelum pendaftaran paslon, dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Di putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan, pada Selasa (20/8/24), MK menegaskan syarat umur calon kepala daerah yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus dihitung mulai penetapan paslon, bukan ketika dilantik menjadi kepala daerah.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia itu merombak ambang batas pencalonan kepala daerah.

MK menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah bukan lagi sebesar 25 persen raihan suara partai politik (parpol)/gabungan parpol hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga:Pilkada Inkonstitusional Jika KPU Tak Taat Putusan MK

Saat ini ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol sesuai perolehan suara sah Pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), di mana persentase sama dengan pencalonan perseorangan.

Sesuai putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, contohnya cuma membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles