15.9 C
New York
Friday, August 23, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Gelar Media Gathering

Medan, MISTAR.ID

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar media gathering di Hotel Radisson Kota Medan.

Acara yang mengusung tema Sinergi Bersama Insan Pers Menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga dihadiri berbagai media yang ada di seluruh Cabang se Wilayah Sumatera Bagian Utara berlangsung pada Jumat hingga Sabtu, 23-24 Agustus 2024.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien mengatakan bahwa media gathering ini dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus wadah untuk mempublikasikan manfaat program BPJamsostek kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Utara yakni Provinsi Aceh dan Sumut.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berkontribusi dalam PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh media atas dukungan dan kerja sama selama ini. Semoga dengan media gathering ini dapat menjadi wadah untuk saling bertukar informasi dan partner BPJS Ketenagakerjaan demi tercapainya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hal pemberitaan mengenai manfaat perlindungan program BPJamsostek kepada masyarakat, khususnya peserta tenaga kerja,” terang Henky dalam sambutannya.

Henky juga mengatakan bahwa persepsi masyarakat ketika mendengar BPJS cenderung dikaitkan dengan rumah sakit.

“Nah ini yang perlu nanti kita berkolaborasi untuk terus mengedukasi bahwa BPJS ini ada dua yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan. Kalau kesehatan, semua yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan lebih rinci lagi, pesertanya adalah orang yang bekerja kemudian langsung mendaftar,” lanjutnya.

Baca juga: Mengentaskan Kemiskinan, 976 Petani Sawit Paluta Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Angkatan kerja di Provinsi Aceh dan Sumut yang telah terlindungi didominasi oleh sektor pekerjaan jasa kemasyarakatan, disusul sektor jasa konstruksi, sektor perdagangan, rumah makan, dan jasa akomodasi.

Sementara untuk perusahaan yang aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut sampai semester 1 tahun 2024 untuk Provinsi Aceh dan Sumut adalah 4,45% dari skala usaha besar dari total perusahan besar sejumlah 2.047 perusahaan, 6,61% dari 3.042, perusahaan skala usaha menengah, 2,74% dari 1.262 perusahaan skala usaha kecil dan 86,20% dari 39.684 perusahaan skala usaha mikro.

Total manfaat klaim yang dibayarkan dari berbagai program oleh BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Januari hingga Juni 2024 kepada seluruh peserta di masing-masing Provinsi Aceh dan Sumut. Untuk Provinsi Aceh sebesar Rp 320,25 miliar dengan total kasus sebanyak 21.316 kasus, Provinsi Sumut sebesar Rp 1.178,57 miliar dengan total sebanyak  96.653 kasus.

Adapun pembayaran klaim tersebut didominasi klaim program Jaminan Hari Tua, disusul klaim Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dampingi Peserta yang Kecelakaan dalam Bekerja

Dalam rangka menjalankan dan implementasi amanah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut juga telah menyalurkan pembayaran beasiswa sepanjang Januari hingga Juni 2024 kepada 3779 anak di Provinsi Aceh dan Sumut dengan masing-masing total di Provinsi Aceh sebesar Rp 2,60 miliar kepada 602 anak dan Provinsi Sumut sebesar Rp 13,84 miliar kepada 3.177 anak.

Selain itu Henky juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut juga telah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kejaksaan dalam rangka penindakan kepada perusahaan yang tidak patuh, baik dalam kewajiban pendaftaran tenaga kerja maupun tunggakan iuran.

Tercatat 467 surat kuasa khusus yang telah ditindaklanjuti oleh kejaksaan, baik Provinsi Aceh dan Sumut selama semester 1 tahun 2024 dengan total realisasi pembayaran iuran sebesar Rp 210.744.628 dan realisasi pemulihan iuran sebesar Rp 1.885.102.316 dan jumlah gugatan sederhana sebanyak empat perusahaan.
(susan/hm17)

Related Articles

Latest Articles