22.5 C
New York
Friday, August 23, 2024

Komnas HAM Minta Polisi Bebaskan Ratusan Demonstran yang Ditahan

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak Polda Metro Jaya untuk membebaskan 159 demonstran yang ditahan saat aksi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/24).

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan demonstrasi adalah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh hak asasi manusia. Sedangkan pembubaran paksa yang dilakukan aparat kepolisian, termasuk keterlibatan TNI, tidak sesuai dengan pendekatan humanis yang seharusnya diterapkan.

“Komnas HAM mendorong pembebasan seluruh demonstran yang ditahan saat unjuk rasa hari ini,” kata Anis.

Baca juga: DPR Pastikan Pilkada 2024 Patuhi Putusan MK

Anis juga mengkritisi penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat selama aksi unjuk rasa tersebut. Ia menekankan pentingnya bagi pemerintah dan penegak hukum untuk menjaga kondusivitas selama demonstrasi.

“Serta menghormati kebebasan berekspresi dan prinsip-prinsip HAM,” lanjutnya.

Aksi demonstrasi ini dilakukan karena masyarakat menolak langkah DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016. Revisi tersebut dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia pasangan calon kepala daerah.

Aksi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles