16 C
New York
Thursday, August 22, 2024

Kuasa Hukum Yakin Hakim Terima Semua Permohonan Andrew Situmorang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sidang pra peradilan (prapid) yang diajukan warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Andrew Situmorang, dengan termohon Kapolsek Siantar Martoba sudah sampai pada kesimpulan.

Dalam sidang agenda kesimpulan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, pada Kamis (22/8/24), Kuasa Hukum pemohon, Parluhutan Banjarnahor yakin jika seluruh permohonan kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

Parluhutan mengatakan, ada beberapa poin kesimpulan yang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara prapid tersebut.

Baca juga:Sidang Prapid Warga Gurilla, Ahli: Sebelum Penetapan, Calon Tersangka Harus Diperiksa

Adapun poin kesimpulan, antara lain, bahwa terbukti di persidangan, termohon dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan adalah tidak sah dan tak berdasarkan atas hukum. Karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

Baca juga:Sidang Prapid, Saksi: Tidak Ada Pemukulan Dilakukan Andrew Situmorang

Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya. Dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita yakin, besok permohonan akan dikabulkan oleh hakim. Karena dari keterangan ahli, jelas-jelas termohon mengabaikan beberapa prosedur dalam penetapan tersangka pemohon,” kata Parluhutan.

Sementara itu, saat ingin dimintai keterangannya, Kuasa Hukum Polsek Siantar Martoba, Aiptu Bolon Situngkir enggan berkomentar, dan menolak untuk diwawancarai wartawan. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles