15.5 C
New York
Thursday, August 22, 2024

Pembersihan Poster Bakal Calon di Pepohonan Kebijakan Kepala Daerah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi periode 2013-2023, Herdi Munte menyebut poster-poster bakal calon kepala daerah yang bersebaran di pepohonan Kota Pematangsiantar tidak dapat ditindak Bawaslu Pematangsiantar.

Hal itu karena kewenangan pengawas Pemilu dibatasi oleh Undang-undang.

Herdi, melanjutkan, Bawaslu Pematangsiantar hanya dapat bersikap koordinasi dengan Pemko Pematangsiantar melalui Satpol PP.

“Untuk itu, Bawaslu tidak berwenang mengeksekusi, karena rawat akan digugat nantinya,” kata Herdi saat menjadi pembicara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dan Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Pemilihan serta Pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Kamis (22/8/24).

Baca juga: Bawaslu Sumut: Lakukan Pengawasan Pilkada 2024 di Lingkungan Masing-masing

Dikatakan Advokat dan Konsultan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) ini, kebimbangan tentunya merasuki masyarakat Kota Pematangsiantar. Ditambah jika kepala daerah, maju kembali di Pilkada selanjutnya.

“Kan kecil kemungkinan ditertibkan poster-poster itu. Belum lagi kita nanti bercerita tentang partai koalisi dan sebagainya,” ujarnya.

Penindakan poster-poster yang merusak pandangan masyarakat itu, lanjut Herdi tergantung kebijakan kepala daerah. “Jika kepala daerah sepakat bahwa poster itu mengganggu dan melanggar peraturan, ya sudah pasti diperintahkan Satpol PP,” ucapnya.

Dilanjutkan Herdi, Satpol PP yang memang berniat membersihkan poster-poster itu, Bawaslu bakal terbuka mendampingi. “Berdasarkan surat dari Bawaslu, pasti didampingi,” pungkasnya. (gideon/hm25)

Related Articles

Latest Articles