14.7 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Tiga Tersangka Narkotika Ditangkap dari TPU Muslim Bandar Masilam

Simalungun, MISTAR.ID

Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 3 orang tersangka di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Huta II Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim sebelumnya menerima informasi dari warga terkait dugaan pesta dan transaksi narkoba jenis sabu, pada Selasa (20/8/24). Menanggapi laporan tersebut, Ibrahim memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 tersangka yakni, Haris Maria Mirad Siregar (18), Zul Hazmi Siregar (27), dan Imran Pulungan alias Galepok (44).

Baca juga:Dua Pekan, Polres Labusel Ungkap 6 Kasus Narkotika dengan Menangkap 9 Tersangka

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Gamot atau Kepala Dusun (Kadus) Huta II Nagori Bandar Masilam II, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,57 gram, bong dari botol plastik, 2 sendok pipet plastik, 2 pipet plastik, kaca pirex berisi sisa sabu, 18 bungkus plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Haris mengakui, 2 bungkus sabu dan 18 plastik klip kosong tersebut miliknya. Ia mengungkapkan, sabu dibeli dari seorang pria bernama Endi, warga Pasar Baru Nagori Bandar Masilam II. Haris juga mengakui telah menjual sabu seharga Rp 50.000 kepada Imran Pulungan sebelum penggerebekan.

Sementara Imran dan Zul Hazmi juga mengaku mengonsumsi sabu menggunakan bong yang ditemukan di tempat kejadian. Imran juga membenarkan membeli sabu seharga Rp 50.000 dari Haris.

Usai interogasi dan pengumpulan barang bukti, ketiga tersangka dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:Polres Asahan Tangkap Empat Pelaku Narkotika, Sita 13 Kg Sabu dan 130 Kg Ganja

Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane menyatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Simalungun.

“Kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi, sehingga petugas bisa bertindak cepat. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Simalungun,” ujar Irvan, pada Rabu (21/8/24).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles