14.7 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Pengamat: Putusan MK Perkecil Peluang Kotak Kosong dan Ubah Peta Politik Pilkada

Medan, MISTAR.ID

Pengamat politik, Emrus Sihombing menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal ambang batas partai politik (parpol) untuk bisa mengusung pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 layak diapresiasi dan dihormati.

Karena dengan keputusan ini, dapat memperkecil ruang adanya kotak kosong.

“Terus terang saya mengatakan ketika Pilkada berhadapan dengan kotak kosong, sesungguhnya itu bukan demokrasi yang kita inginkan. Bukan demokrasi Pancasila,” ujarnya kepada mistar.id, Rabu (21/8/24).

Baca juga:Pengamat: Putusan MK Batalkan PKPU dan UU Pilkada Tindakan Heroik

Menurutnya, Pancasila mengajarkan tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Ada 2 hal di situ, kemanusiaan yang adil dan kemanusiaan yang beradab. Ketika ada seorang calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong, itu bukan kemanusiaan atau demokrasi yang beradab.

“Maka sudah saya katakan di ruang publik, ketika ada upaya politik dari sejumlah parpol sehingga membuka peluang kotak kosong, itu berarti bahwa parpol-parpol pengusung calon tunggal dan calon tunggal itu sendiri menginginkan kepastian untuk menang. Untuk berkuasa, jadi menghalalkan segala cara, ‘Machiavellian’,” jelasnya.

Pakar komunikasi politik ini juga menegaskan, keputusan MK yang berbasis kepada jumlah suara sah ketika Pilkada sekalipun tidak ada kursi di DPRD, itu orientasi kedaulatan di tangan rakyat.

Terkait ketika jumlah kursi yang dipakai di DPRD, itu berbasis kepada kedaulatan di tangan DPR, itu salah betul. Maka keputusan ini sejatinya nanti di 2029 berlaku untuk calon presiden (capres), jumlah suara sah, bukan jumlah kursi di DPR.

Baca juga:Terkait Putusan MK, KPU Sumut Siap Jalankan Regulasi

“Jadi karena itu, keputusan dari MK ini sangat baik dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Kalau ada wacana, usaha, dan upaya dari kekuatan politik tertentu ingin mengubah Undang-Undang (UU) Pilkada di ruang publik, saya kira semua masyarakat harus menolak itu,” tegasnya.

Putusan MK ini, bagi Emrus, selain memperkecil peluang kotak kosong, juga bisa mengubah peta politik dalam Pilkada. Karena parpol-parpol yang sudah berkoalisi seperti di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, bisa mengevaluasi diri karena ada kesempatan bisa mengajukan calon sendiri.

“Karena itu, koalisi-koalisi yang sudah diwacanakan dan dibangun, kan mereka belum tanda tangan hitam di atas putih, baru deklarasi sehingga masih sangat cair, bisa berubah. Walaupun tidak menang, tetapi bisa jadi promosi bagi partainya untuk melakukan komunikasi politik ke depan,” tutupnya. (maulana/hm16)

Related Articles

Latest Articles