Jakarta, MISTAR.ID
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas (threshold) pencalonan dan batas umur calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala negara menyampaikan, menghormati putusan yang baru diketok, pada Selasa (20/8/24) itu.
“Kita menghargai kewenangan dan keputusan dari setiap lembaga negara,” ungkapnya lewat pernyataan video yang disebarkan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/8/24).
Baca juga:Pengamat: Putusan MK Batalkan PKPU dan UU Pilkada Tindakan Heroik
Menurutnya, itu tahapan konstitusional yang lazim terjadi di lembaga-lembaga negara.
Pernyataan yang sama juga diutarakan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Ia menyatakan, pemerintah bakal mengikuti hasil revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dibahas di DPR RI.
“Pemerintah cuma menjalankan UU. Dan pembuat UU, kan cuma 1 (DPR). Menyangkut Pemilihan Umum (Pemilu), yang menjalankan lebih banyak Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ucap Hasan pada awak media di Komplek Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga:Baleg DPR Siasati Putusan MK Berlaku Bagi Partai Tak Miliki Kursi DPRD
Dia juga mengklaim Presiden Jokowi belum bakal mengeluarkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perpu. Sebab itu, Hasan meminta publik mengikuti proses yang ada, yakni pembahasan di parlemen. Hanya menurutnya, pemerintah menghormati seluruh putusan yang ditandatangani lembaga negara.
“Pemerintah hormati keputusan Mahkamah Agung (MA), MK, dan menghargai kewenangan DPR dalam bentuk UU. Kita lihat saja hasilnya nanti,” kata Hasan mengakhiri. (tmp/hm16)