14.7 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Pengamat: Putusan MK Batalkan PKPU dan UU Pilkada Tindakan Heroik

Medan, MISTAR ID

Pengamat politik dan kebijakan publik, Boy Anugerah berpendapat, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melakukan pembatalan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU Pilkada dalam beberapa pasal merupakan tindakan heroik.

Menurutnya, hal itu dapat menjaga marwah konstitusi, menegakkan demokrasi, dan memberikan keadilan sosial politik bagi seluruh warga negara.

“Pilkada merupakan medium sirkulasi elit. Dalam hal di mana ada sumbatan-sumbatan pada Pilkada yang digerakkan secara by design melalui instrumen regulatif, maka dipandang tepat bagi MK untuk melakukan intervensi yuridis,” ujarnya, Rabu (21/8/24).

Baca juga: Terkait Putusan MK, KPU Sumut Siap Jalankan Regulasi

Baginya, selama ada anasir-anasir yang bertentangan dengan konstitusi, MK tak perlu gentar melakukan bersih-bersih dengan kewenangannya.

“Saya pikir kita perlu menengok kembali landasan filosofis pembentukan MK melalui amandemen konstitusi pasca 1998. Sebagai lembaga tinggi negara, MK diberikan mandat untuk menjaga konstitusi dan marwahnya,” sebutnya.

Apa itu konstitusi? Sumber hukum positif tertinggi di negara Republik Indonesia, yang mana tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga:Baleg DPR Siasati Putusan MK Berlaku Bagi Partai Tak Miliki Kursi DPRD

Boy melanjutkan, di era Pemilu langsung saat ini, bobot esensi dan urgensi Pilkada tidak kalah pentingnya dengan Pilpres. Kepala daerah memiliki kewenangan besar untuk mengelola sumber dayanya sendiri dalam memajukan daerah dalam kerangka otonomi daerah.

“Jika presiden dipilih rakyat secara langsung, demikian juga kepala daerah. Bedanya hanya pada hierarki eksekutif saja. Pentingnya posisi kepala daerah ini bisa dilihat dari banyaknya menteri yang mundur untuk ikut kontestasi Pilkada, atau banyaknya anggota dewan terpilih yang ramai-ramai terjun Pilkada,” lanjutnya.

Bahkan ada anekdot yang menyebut, kursi kepala daerah di beberapa provinsi bisa jadi panggung untuk melenting pada kandidasi presiden.

Baca juga: Pengamat Hukum Minta KPU Segera Implementasikan Putusan MK Dalam Pilkada

Selanjutnya Boy menegaskan, akan ada upaya-upaya perlawanan terhadap putusan MK ini. Tentunya yang melakukan perlawanan adalah pihak yang memiliki intensi untuk menghambat demokrasi.

“Masyarakat harus pasang badan untuk menyelamatkan demokrasi. Jika perlu mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan gerakan ekstraparlementer. Jangan biarkan demokrasi dimutilasi (lagi),” tegasnya.

Alumni Ketahanan Nasional Universitas Indonesia (UI) ini juga menyampaikan, bahwa keputusan MK yang mengubah basis kandidasi calon kepala daerah dari kursi menjadi suara adalah langkah revolusioner.

Baca juga: Pasca Putusan MK, 5 Parpol Otomatis Bisa Usung Calon Bupati Batu Bara

Pertama, ambang batas disesuaikan dengan rasio penduduk. Jadi tidak pukul rata tanpa melihat besaran administratif.

Kedua, ketika basis suara yang digunakan, tidak ada suara rakyat yang terbuang melalui Pemilu. Bandingkan jika dengan berbasis kursi, yang mana kursi merupakan konversi suara dari partai. Ada suara rakyat yang terbuang.

“Pilkada 2024 menjadi Pilkada yang inkonstitusional jika tidak selaras dengan putusan MK. Keputusan MK bersifat final and binding,” pungkasnya. (maulana/hm17)

Related Articles

Latest Articles