13.9 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Jika PDIP Usung Anies atau Ahok, Seperti Ini Kajian Pengamat

Jakarta, MISTAR.

PDI Perjuangan disebut menerima angin segar dalam menentukan calon yang bakal bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendapat itu diutarakan Pengamat Politik Ujang Komarudin. Hanya saja keputusan mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tergantung PDIP.

Penilaian Ujang, kedua tokoh itu mempunyai pertimangannya masing-masing. Walaupun Ahok merupakan kader partai, namun jika dipasangkan kan dengan sesama kader PDIP tidak bakal menambah banyak suara. Lain hal apabila Anies disandingkan dengan kader partai berlambang banteng itu.

Baca juga:KIM Plus Deklarasikan Ridwan Kamil-Suswono, PDIP dan Anies Absen di Pilkada Jakarta

“Jika contohnya Anies diusung dengan Hendrar Prihadi (mantan Wali Kota Semarang), itu dapat menambah suara, PDIP dengan kelompoknya Anies,” papar Ujang, pada Rabu (21/8/24).

Di konteks ini, penilaian Ujang, yang paling ideal jika PDIP mau mengusung calon yakni menduetkan mantan Gubernur DKI Jakarta dengan kadernya. Salah satu nama yang menerima sorotan adalah Hendrar Prihadi.

“Namun bisa jadi nama lain mencuat, belum tentu nama Anies juga. PDIP pasti mengutamakan kader, bisa Ahok juga yang lain. Bisa Anies, juga bisa tidak,” imbuh Ujang.

Meski kans terbuka bagi partai-partai lain mengusung calon sendiri dengan adanya putusan MK, Ujang menilai, peluang menang Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta tetap tinggi. Sebab pasangan calon (paslon) ini disupport koalisi besar.

Baca juga:Tak Beri Dukungan di Pilkada Jakarta, Surya Paloh: Bukan Momentum Anies

“Yang paling utama ada dukungan kekuasaan dan pemerintah pada Ridwan Kamil-Suswono yang menyebabkan mereka kuat, serta memiliki kesempatan peluang lebih besar menang,” tutupnya.

MK lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 merombak ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pernyataan MK, jika partai politik (parpol) yang tak mendapatkan kursi di DPRD dapat mencalonkan paslon.

Penghitungan ketentuan mengusulkan paslon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah Pemilihan Umum (Pemilu) di daerah yang bersangkutan. Klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen. (medcom/hm16)

Related Articles

Latest Articles