13.9 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Baleg DPR Siasati Putusan MK Berlaku Bagi Partai Tak Miliki Kursi DPRD

Jakarta, MISTAR.ID

Upaya melakukan sesuatu dalam menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah bagi seluruh partai politik (parpol) kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) diperbuat oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baleg menyiasatinya dengan membuat pengenduran threshold itu cuma diterapkan terhadap parpol yang tak memiliki kursi DPRD. Ketetapan itu sebagai ayat tambahan di pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam tempo cuma 3 jam rapat, pada Rabu (21/8/24).

Di pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang meregulasi threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pemilihan Legislatif (Pileg) tetap diterapkan bagi parpol yang memiliki kursi parlemen.

Baca juga:Pasca Putusan MK, Ini 4 Parpol yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Medan

“Disetujui Panja 21 Agustus 2024 usulan DPR pukul 12.00 WIB,” isi dari draf revisi itu.

Sementara justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam keputusannya kemarin. Tak ada perlawanan berarti dari para anggota panja dalam membela putusan MK yang sebenarnya berlaku final dan mengikat.

Dalam putusannya, MK menyatakan jika threshold pencalonan kepala daerah bukan lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol/gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga:Pengamat Hukum Minta KPU Segera Implementasikan Putusan MK Dalam Pilkada

MK menetapkan, threshold pencalonan kepala daerah dari parpol diserupakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur di pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia itu menegaskan, hal itu bertujuan menghindari berlangsungnya demokrasi yang tidak sehat, sebab threshold versi UU Pilkada rawan memunculkan calon tunggal. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles