15.3 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Pengamat Hukum Minta KPU Segera Implementasikan Putusan MK Dalam Pilkada

Medan, MISTAR.ID

Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 tahun 2024, direspon baik oleh berbagai kalangan. Tidak sedikit juga yang meminta putusan ini agar segera  diimplementasikan ataupun diterapkan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr Janpatar Simamora, menyebut putusan MK kali ini semakin meneguhkan upaya penguatan kedaulatan bagi rakyat dengan mengakomodir partisipasi pemilih secara menyeluruh.

“Saya kira putusan ini harus diapresiasi karena semakin meneguhkan demokrasi berbasis partisipasi,” ujar Dr Janpatar Rabu (21/8/24) siang.

Menurut dia, dominasi parpol besar akan berkurang dengan sendirinya karena seluruh suara sah dapat dijadikan dasar perhitungan sebagai syarat pencalonan kepala daerah.

Baca juga: Pasca Putusan MK, Ini 4 Parpol yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Medan

Lanjut Janpatar, sebagaimana diketahui bahwa MK telah memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi berpedoman pada syarat sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD.

Penurunan ambang batas itu tertuang dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024, bebernya.

Tidak hanya itu, MK juga memutuskan ambang batas pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait, timpalnya lagi.

Baca juga: Pasca Putusan MK, KPU Segera Rombak Syarat Calon Kepala Daerah

Menurut Dekan Fakultas Hukum HKBP Nommensen Medan ini, adanya penurunan ambang batas syarat pencalonan dalam pilkada juga membuat pilkada semakin demokratis.

Related Articles

Latest Articles