15.3 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Pasca Putusan MK, Ini 4 Parpol yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh, 4 partai politik (parpol) pemenang dalam Pemilu 2024 lalu di Kota Medan dipastikan memenuhi syarat untuk bisa mengusung calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Medan sendiri.

Keempat 4 parpol tersebut yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu sebanyak 1.853.458. Untuk Pilkada Kota Medan berdasarkan putusan MK yang baru, pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dimana diketahui, Kota Medan masuk dalam kategori jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 1 juta jiwa atau lebih harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Baca juga: Pasca Putusan MK, 5 Parpol Otomatis Bisa Usung Calon Bupati Batu Bara

Berikut perolehan suara seluruh parpol di Kota Medan hasil Pileg 2024 lalu.

  1. PDIP : 204.228 suara atau 11,1 persen
  2. PKS : 186.789 suara atau 10,07 persen ​
  3. Partai Gerindra : 164.371 suara atau 8,86 persen ​
  4. Partai Golkar : 138.529 suara atau 7,47 persen
  5. NasDem : 109.393 suara atau 5,9 persen
  6. Partai Amanat Nasional : 85.136 suara atau 4,5 persen
  7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 61.644 suara atau 3,3 persen
  8. Demokrat : 59.756 suara atau 3,2 persen
  9. PKB : 44.827 suara atau 2,4 persen
  10. Hanura : 30.499 atau 1,6 persen
  11. Perindo : 25.690 suara atau 1,3 persen

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi mistar.id mengaku bahwa saat ini putusan MK tersebut belum  diterima secara resmi oleh KPU RI.

“Kalau secara lisan dan info yang beredar sepertinya sudah disampaikan ke KPU RI, tapi secara resmi belum ada. Ini juga masih dalam pembahasan kita,” ucapnya, Rabu (21/8/24).

Mutia menyebut, kemungkinan dalam waktu dekat akan diserahkan secara resmi ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota lainnya.

“Apalagi seminggu lagi kan dibuka pendaftaran untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, mungkin sebentar lagi turun salinannya ke kita (KPU Medan). Karena kan akan kita sosialisasikan lagi ke parpol di Kota Medan,” tutupnya. (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles