15.3 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Pasca Putusan MK, 5 Parpol Otomatis Bisa Usung Calon Bupati Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, konstelasi politik bisa saja berubah.

Sebab, berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif 2024 yang ditetapkan KPU Kabupaten Batu Bara, sebanyak 5 partai politik (parpol) di Kabupaten Batu Bara otomatis dapat mengusung calon bupati tanpa dukungan parpol lain.

Padahal, jika mengacu kepada Keputusan KPU Batu Bara Nomor 870 tahun 2024 diterbitkan 6 Agustus 2024, hanya PDIP yang dapat mengusung calon tanpa koalisi dengan parpol lain.

Adapun 5 parpol dimaksud adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh 47.734 suara sah atau 20,05%. Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan raihan 27.643 suara atau 11,86%.

Baca Juga : Pihak yang Bersengketa Hasil Pilpres 2024 Diminta Hormati Keputusan MK Besok

Lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memperoleh 24.489 suara atau 10,50%. Selanjutnya Partai Golongan Karya (Golkar) dengan raihan 24.916 suara atau 10,69%, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 23,292 atau 10,26%.

Sementara, 4 parpol yang juga meraih suara namun tidak memperoleh kursi di DPRD Batu Bara hanya meraih total 5.001 suara sah atau 2,14%. Raihan keempat parpol tersebut adalah Partai Buruh 279 suara, Partai Kebangkitan Nusantara 116 suara, Partai Bulan Bintang 4.369 suara dan Partai Ummat 237 suara.

Padahal, daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Batu Bara sebesar 316.635. Adapun jumlah suara sah parpol anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 233.012 suara.

Bila mengacu pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, dinyatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles