19.7 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Polres Simalungun Serahkan Mantan Pangulu Terjerat Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan 

Simalungun, MISTAR.ID

Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (20/8/24).

Tersangka dalam kasus ini adalah Haryo Guntoro (53), mantan Pangulu Nagori Purwodadi yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Proses serah terima tahap II dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar. Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 22 Januari 2024, serta surat dari Kejari Simalungun yang menyatakan berkas perkara Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).

Baca juga: Kembali Demo Kejatisu, Desak Dugaan Korupsi Meubiler di Disdik Simalungun Diusut Tuntas

Haryo Guntoro, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021. Berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp337.103.749.

Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp415.306.120 karena ketidakmampuan Haryo Guntoro dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa.

Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen penting terkait penggunaan dana desa, termasuk peraturan Nagori Purwodadi tahun 2021, laporan transaksi rekening bank, serta laporan pertanggungjawaban penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) dan beberapa program lainnya.

Baca juga: Putusan Banding Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan negara.

Related Articles

Latest Articles