17.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Jumlah Suara Tak Cukup Mengusung Calon, Partai Non Kursi di Siantar Komit Berkoalisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menurunkan ambang batas perolehan suara pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 usai Partai Buruh dan Gelora mengajukan gugatan.

Lewat putusan itu, partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang tidak memiliki kursi dapat mengusung calon kepala daerah dengan sejumlah persyaratan.

Untuk mengusung calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota dengan jumlah penduduk yang terkuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa, maka parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Baca juga:MK Putuskan Partai Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Kota Pematangsiantar diketahui memiliki jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 202.206 jiwa. Maka dari itu, batas minimal mengusung calon wali kota dan wakil wali kota berdasarkan perolehan suara yaitu 20.220,6, dan jika ditetapkan maka menjadi 20.221 suara.

Ketua Exco Partai Buruh Kota Pematangsiantar, Eljones Simanjuntak mengatakan, gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora itu merupakan upaya demi keadilan dan memperjuangkan suara sah yang diberikan masyarakat Kota Pematangsiantar.

“Gugatan itu tidak hanya menguntungkan bagi Partai Buruh, melainkan kepada seluruh partai yang sah sebagai peserta pemilu di KPU RI,” kata Eljones, pada Selasa (20/8/24).

Partai Buruh, lanjut Eljones tetap konsisten berjuang akan suara-suara sah yang diperoleh mereka. Putusan MK tersebut diyakini dapat mengubah strategi para bakal calon (balon) Wali Kota Pematangsiantar mengenai harapan agar ikut berkontestasi dalam Pilkada.

Baca juga:Gerindra dan NasDem Bakal Berkoalisi Usung Anton-Benny di Pilkada Simalungun

Dilanjutkan Eljones, beberapa waktu lalu parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Pematangsiantar memutuskan untuk berkomitmen tetap berkoalisi mengusung atau mendukung calon Wali Kota Pematangsiantar.

Mereka di antaranya yaitu, Partai Buruh yang memeroleh 305 suara, PKB 3.092 suara, Gelora 914 suara, PKN 73 suara, Garuda 69 suara, PPP 1.300 suara, dan Partai Ummat 87 suara. Jika ditotal keseluruhan masih 5.840 dari 20.221 suara yang dibutuhkan.

Senada dengan Eljones, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar, Imran Simanjuntak juga mengatakan, keputusan tetap berkoalisi itu setelah beberapa kali dilangsungkan pertemuan.

Dengan adanya keputusan MK itu, Imran menyebut peluang demokrasi semakin terbuka. Koalisi partai non kursi itu, lanjut Imran membuka pintu bagi partai lain untuk mengajak berkoalisi.

Baca juga:Partai Golkar Diminta Usung RHS di Pilkada Simalungun

“Contohnya dengan partai non seat ini berkoalisi lagi dengan Partai NasDem, kan berpeluang,” ucapnya. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles