17.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Sidang Prapid, Saksi: Tidak Ada Pemukulan Dilakukan Andrew Situmorang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sidang pra peradilan (prapid) Andrew Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, pada Selasa (20/8/24), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam sidang tersebut, dihadirkan 2 orang saksi, Selvia Sinaga yang merupakan tetangga pemohon, dan Kalsum Sitorus ibu dari Andrew. Sedangkan termohon tidak menghadirkan saksi.

Selvia dalam kesaksiannya menerangkan, mengetahui secara pasti peristiwa bentrokan di Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari yang terjadi pada Rabu (5/6/24) lalu.

Baca juga:Sidang Prapid Penetapan Tersangka Terhadap Andrew Situmorang Dihadiri Termohon

Diceritakan, pada awal sebelum bentrokan, rumah miliknya dilempar oleh orang-orang perkebunan, pada Rabu (5/6/24) malam. Saat pelemparan itu, membuat Selvia berteriak dan meminta pertolongan kepada warga setempat.

Selanjutnya warga pun berkumpul, dan mulai bersitegang dengan pihak perkebunan di Pos I Gurilla. Dalam peristiwa itu saksi mengakui bahwa Andrew berada di lokasi.

Namun dia mengungkap, tidak ada melihat Andrew membawa senjata tajam (sajam), dan memukul petugas security PTPN III.

“Saya melihat Andrew dan mengenal dia. Dan penglihatan saya, dia tidak ada memukul orang perkebunan,” ucap saksi.

Baca juga:Polsek Siantar Martoba Tak Hadiri Sidang Prapid Andrew Situmorang

Silvia juga dicecar beberapa pertanyaan oleh pengacara pemohon dan termohon, untuk memastikan apakah saksi memang mengenal Andrew. Namun dengan tegas, Silvia mengatakan mengenal Andrew lebih dari 20 tahun.

“Iya dia tetangga saya. Dan sudah sekitar 20 tahun, jadi saya kenal,” katanya di hadapan hakim.

Kesaksian Kalsum Sitorus menyaksikan saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman pelaku, polisi sama sekali tidak ada menunjukkan surat apapun, baik surat tugas dan surat sita. Bahkan saksi mengatakan, tidak pernah mengetahui pemohon pernah dipanggil polisi untuk kebutuhan penyelidikan.

“Waktu itu tidak ada, baik surat sita dan surat tugas ditunjukkan polisi,” tukasnya.

Baca juga:

Saksi juga mengungkapkan, saat itu polisi hanya mengambil barang bukti berupa jaket atau sweater warna hitam.

Ketua Majelis Hakim, Rendi Sambara pun mengakhiri sidang, dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/8/24) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles